
Pentingnya Prinsip Itikad Baik untuk Mencegah Sengketa Kontrak Proyek Infrastruktur Pemerintah
Abdul Wahid Rauf
Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bendungan, dan fasilitas publik lainnya tidak hanya membutuhkan perencanaan teknis serta dukungan anggaran, tetapi juga kepastian hukum dalam pelaksanaan kontrak. Hubungan antara pemerintah sebagai pengguna jasa dan pihak kontraktor sebagai penyedia jasa harus dibangun atas dasar kesepakatan yang adil, transparan, dan saling menghormati kewajiban. Namun, dalam praktiknya, kontrak pengadaan konstruksi pemerintah masih kerap diwarnai persoalan yang berujung pada keterlambatan proyek, perselisihan pembayaran, hingga pemutusan kontrak secara sepihak.Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam penelitian berjudul “Reconceptualizing Pacta Sunt Servanda in Indonesian Government Construction Procurement Contracts” yang dipublikasikan dalam Jambura Law Review, Volume 8 Nomor 2 Tahun 2026, halaman 484–510. Penelitian ini ditulis oleh Mutia Cherawaty Thalib (UNG), La Ode Husen, Lauddin Marsuni, Sri Lestari Poernomo, dan Vivi Oktaviani Pulukadang.Penelitian ini menyoroti penerapan prinsip pacta sunt servanda, sebuah asas fundamental dalam hukum perjanjian yang berarti setiap kesepakatan yang dibuat secara sah harus dipatuhi oleh para pihak. Dalam hukum Indonesia, prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artinya, kontrak bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kesepakatan yang mengikat dan menjadi dasar bagi setiap pihak untuk menjalankan hak serta kewajibannya.Namun, para peneliti menemukan bahwa penerapan prinsip tersebut dalam kontrak pengadaan konstruksi pemerintah masih cenderung dipahami secara kaku dan formalistis. Ketentuan kontrak sering kali hanya dipandang sebagai aturan tertulis yang harus dijalankan secara literal, tanpa cukup mempertimbangkan dinamika dan perubahan kondisi selama proyek berlangsung.Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Perubahan kondisi lapangan, keterlambatan pembebasan lahan, perubahan desain, persoalan anggaran, hingga faktor cuaca dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Situasi seperti ini membutuhkan komunikasi, koordinasi, dan penyesuaian kesepakatan antara pemerintah dan kontraktor. Ketika masing-masing pihak hanya berpegang pada ketentuan formal tanpa mengedepankan kerja sama, potensi sengketa justru semakin besar.Gambaran persoalan tersebut terlihat dari data pengadaan pemerintah tahun anggaran 2023 yang dikutip dalam penelitian. Sebanyak 466 perusahaan dijatuhi sanksi daftar hitam oleh 129 instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut, 315 perusahaan atau sekitar 67,6 persen berasal dari sektor jasa konstruksi. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan pelaksanaan kontrak masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan proyek infrastruktur pemerintah.Penelitian ini juga mengangkat kasus proyek Rekonstruksi Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo yang didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan pelaksanaan kontrak dapat berkembang menjadi sengketa hukum. Dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 64/Pdt.G/2023/PN Gto, pemerintah kota dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan kesepakatan pengalihan pekerjaan secara sepihak. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Nomor 17/PDT/2024/PT GTO membatalkan putusan tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan formal mengenai subjek hukum.Bagi para peneliti, kasus ini memperlihatkan adanya tantangan dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif pada kontrak pengadaan konstruksi. Persoalan kontrak tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan itikad baik, keseimbangan hak dan kewajiban, serta dampak keputusan terhadap keberlanjutan proyek dan kepentingan masyarakat.Melalui kajian tersebut, para peneliti menawarkan pemahaman baru bahwa prinsip pacta sunt servanda tidak seharusnya diterapkan secara kaku. Prinsip ini perlu dipahami sebagai prinsip hubungan kontraktual yang adaptif, dengan tetap menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.Pendekatan tersebut dibangun melalui integrasi tiga landasan. Pertama, hukum internasional yang menekankan kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Kedua, hukum nasional, khususnya Pasal 1338 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ketiga, nilai-nilai etika dalam hukum Islam, terutama prinsip awfu bi al-'uqud atau kewajiban memenuhi akad serta konsep maslahah mursalah yang menempatkan kemanfaatan umum sebagai salah satu tujuan penting hukum.Dalam konteks pembangunan infrastruktur, pendekatan maslahah berarti pelaksanaan kontrak tidak hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah atau kontraktor, tetapi juga harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Infrastruktur yang berkualitas, selesai tepat waktu, dan dibangun dengan penggunaan anggaran yang efisien merupakan bagian dari kemanfaatan tersebut.Karena itu, ketika terjadi perubahan kondisi yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, para pihak perlu memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian kontrak secara adil melalui adendum atau perundingan ulang. Penyesuaian tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, disertai dokumentasi yang jelas, serta tidak mengabaikan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban keuangan negara.Selain menawarkan pembaruan pemahaman terhadap prinsip hukum perjanjian, penelitian ini juga mengusulkan sebuah kerangka tata kelola kontrak terintegrasi atau Integrated Contract Governance Framework. Kerangka ini menekankan pentingnya memasukkan klausul itikad baik secara lebih konkret ke dalam dokumen standar pengadaan pemerintah. Klausul tersebut mencakup kewajiban untuk bekerja sama, menyampaikan informasi penting secara terbuka, melakukan perundingan ketika terjadi perubahan keadaan, serta tidak memanfaatkan ketimpangan posisi tawar antara pemerintah dan penyedia jasa.Para peneliti juga merekomendasikan mekanisme penyelesaian sengketa secara bertahap. Prosesnya dimulai dari negosiasi langsung antara para pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi berbasis maslahah, yakni mencari solusi yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak sekaligus melindungi kepentingan publik. Jika mediasi tidak berhasil, sengketa dapat dibawa ke mekanisme adjudikasi yang lebih cepat, sebelum akhirnya menempuh arbitrase atau jalur pengadilan sebagai upaya terakhir.Rekomendasi ini merujuk pada praktik di Malaysia melalui Construction Industry Payment and Adjudication Act (CIPAA) 2012 serta Singapura melalui Security of Payment Act (SOPA), yang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi secara lebih cepat, khususnya terkait persoalan pembayaran.Melalui hasil kajian ini, para peneliti menegaskan bahwa kepastian hukum dalam kontrak pengadaan konstruksi tidak cukup dibangun dengan memperketat aturan administratif. Diperlukan pula hubungan kontraktual yang dilandasi itikad baik, komunikasi, keadilan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.Penguatan tata kelola kontrak tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko perselisihan, mencegah keterlambatan pembangunan, serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Pada akhirnya, kontrak yang dikelola secara adil dan bertanggung jawab tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah dan penyedia jasa, tetapi juga memastikan pembangunan infrastruktur dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.Artikel penelitian dipublikasikan pada tautan berikut