Perkuat Kampus Aman dan Bebas Kekerasan, UNG Tingkatkan Kapasitas Satgas PPKPT

GORONTALO – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Peningkatan Kapasitas Investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNG yang digelar, Rabu (5/8) di UTC Ballroom Damhil UNG.
Mengusung tema "Mewujudkan Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo yang Aman, Nyaman, Inklusif, dan Bebas dari Kekerasan", kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemampuan Satgas PPKPT dalam menjalankan tugas pencegahan, penanganan, hingga investigasi berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Kegiatan menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., sebagai narasumber sekaligus mitra strategis yang memberikan penguatan materi mengenai aspek investigasi dan penanganan kasus secara profesional.

Ketua Satgas PPKPT UNG, Dr. Laksmyn Kadir, M.Kes., menjelaskan bahwa pelatihan tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi anggota Satgas, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun keterampilan teknis dalam menangani berbagai dinamika kasus yang mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, penguatan kapasitas menjadi kebutuhan penting agar setiap anggota Satgas mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.
"Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, untuk meningkatkan kemampuan investigasi dan penanganan kasus oleh Satgas PPKPT. Kami ingin memastikan setiap anggota memiliki kompetensi yang memadai, sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan seluruh sivitas akademika," ujar Laksmyn.
Ia menambahkan, hingga saat ini UNG telah membangun berbagai instrumen tata kelola yang mendukung pelaksanaan tugas Satgas, mulai dari penyusunan buku pedoman hingga Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Kekerasan yang menjadi acuan dalam setiap proses penanganan kasus.
“Kehadiran instrumen tersebut sekaligus memperkuat implementasi tata kelola perguruan tinggi yang baik serta mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) universitas,” pungkasnya.





