GORONTALO - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo diminta untuk diulang oleh Panitia Pengawas (Panwas). Alasan diulangnya tahap pelaksanaan pemilihan dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komite Pemilihan Langsung (KPL).
Ketua Panwas Taufik Ismail Yusuf, S.T, M.T, mengatakan KPL sebagai pelaksana dinilai telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan yang bertentangan point B angka 3 huruf b dan c SK Rektor UNG No: 1226/UN47/KM.05.03/2020 tentang tata cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG tahun 2020, dan juga bertentangan dengan poin B angka 3 huruf b dan c tentang syarat, ketentuan dan tata tertib pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG periode 2021.
“Panwas telah mengeluarkan rekomendasi agar KPL segera mengulang tahapan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres BEM UNG 2020, dimulai dari proses pendaftaran sekaligus verifikasi berkas,” jelas Taufik.
Selain itu kata Taufik, dalam rekomendasi tersebut KPL segera mengatur kembali jadwal/waktu tahapan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres BEM tahun 2020, yang telah mendapatkan persetujuan Panwas paling lambat Kamis, 17 Desember 2020 pukul 15.00 WITA.
Sementara itu menurut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Karmila Mahmud, M.A, Ph.D, pada prinsipnya pelasanaan Pilpres BEM UNG harus berpegang pada SK Rektor. Sehingga selama ada yang dilanggar atau bertentangan dari ketentuan, maka harus dikembalikan sesuai peraturan yang tertuang dalam SK Rektor tersebut.
“Itu yang sedang kita laksanakan sekarang ini, karena pada dasarnya kami mempertahankan ketentuan dengan berusaha kembali ke regulasi yang telah dibuat,” terangnya. (wahid)
Apel dalam rangkaian peringatan hari lahir UNG
.
Kegiatan UNG bersholawat dilaksanakan pukul 19.15 WITA.
.
Established
In
as STKIP N. Gorontalo
Student
body
from 27 province
Number of
Lecturers
from 85 majors
University
rank
at BLU Category
Keseluruhan
Hari Ini
Kemarin