PROSEDUR MENGAJUKAN KEBERATANATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Dalam hal Pemohon informasi mengalami penolakan permintaan informasi, tidak ditanggapi dan tidak tersedianya informasi yang wajib diumumkan atau dikenakannya biaya yang harus dibayar tidak sesuai atas permohonan informasinya, maka pemohon dapat mengajukan keberatan melalui surat atau datang langsung. Surat keberatan ditujukan kepada Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi selaku PPID Universitas Negeri Gorontalo dan akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat tanggapan/jawaban yang kepada pengaju keberatan.
Melalui surat ditujukan kepada:Pelaksana PPID Universitas Negeri GorontaloWakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem InformasiGedung Rektorat Universitas Negeri GorontaloJl. Jend. Sudirman No. 6 Kota Gorontalo
- Jangka waktu atas jawaban keberatan permohonan informasi 1 (satu) hari sampai paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan pemohon.
- Petugas menyampaikan jawaban/tanggapan berupa surat kepada pengaju keberatan, jika jawaban/tanggapan dari PPID pengaju keberatan merasa puas maka sengketa keberatan telah selesai.
- Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan dari PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Download Formulir Keberatan Informasi Publik UNG