Yth.
Rektor/Ketua/Direktur Perguruan TinggiKoordinator Kopertis Wilayah I s.d XIV
Sehubungan dengan kewajiban perguruan tinggi dalam menetapkan Standar Pendidikan Tinggi, maka akan dilakukan pendataan tentang penyesuaian pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sebagai berikut:
Setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk mengisi instrumen pendataan tentang sejauh mana perguruan tinggi telah menerapkan SN Dikti;Koordinator Kopertis berkewajiban untuk memberitahukan dan mengingatkan pengisian instrumen pendataan tersebut kepada semua PTS di wilayahnya;Penginputan instrumen pendataan melalui http://spmi.ristekdikti.go.id/pemetaan2018 dengan menggunakan akun dan password masing-masing perguruan tinggi yang dikirimkan ke email perguruan tinggi sesuai yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan batas akhir pengisian paling lambat tanggal 25 Juli 2018.Demikian pemberitahuan ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Plt. Direktur Jenderal,
ttd
Intan Ahmad
Tembusan Yth.Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Lampiran:Surat Pemetaan SNDikti Dirjen
Apel dalam rangkaian peringatan hari lahir UNG
.
Kegiatan UNG bersholawat dilaksanakan pukul 19.15 WITA.
.
Established
In
as STKIP N. Gorontalo
Student
body
from 27 province
Number of
Lecturers
from 85 majors
University
rank
at BLU Category
Keseluruhan
Hari Ini
Kemarin