Mahasiswa KKN UNG Perkuat Kesadaran Hukum Warga Desa Molombulahe

GORONTALO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi hukum, bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Molombulahe dalam Menghadapi Dinamika Regulasi Narkotika Pasca KUHP Nasional Terbaru”.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Molombulahe tersebut, dihadiri jajaran pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat. Sosialisasi ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat, untuk memperkuat pemahaman mengenai dinamika regulasi serta aspek pencegahan tindak pidana narkotika.
Pelaksanaan kegiatan turut mendapat pendampingan dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Fakultas Hukum UNG, yakni Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H., Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H., serta Irlan Puluhulawa, S.H., M.H.
DPL Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari pengabdian nyata sivitas akademika UNG, dalam merespons perkembangan dan pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait regulasi dan penegakan hukum di bidang narkotika.
Menurutnya, edukasi hukum menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa hadir untuk memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin memahami dinamika regulasi, serta pentingnya langkah-langkah preventif dalam menghadapi persoalan narkotika,” ujarnya.
Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi mahasiswa Fakultas Hukum UNG, bersama mahasiswa dari berbagai fakultas lainnya. Kolaborasi lintas disiplin ilmu tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk menghadirkan program pengabdian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu Pemerintah Desa Molombulahe turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif mahasiswa KKN UNG. Program sosialisasi tersebut dinilai relevan dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait ketentuan terbaru mengenai tindak pidana narkotika dalam perkembangan hukum pidana nasional.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum, tetapi juga semakin memiliki kesadaran terhadap pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini. (**)





