Site Logo

Ketika Ruang Digital Tak Lagi Aman, Riset Fakultas Hukum Soroti Cyber Harassment terhadap Figur Publik

Penelitian
Abdul Wahid Rauf
23 May 2026
07:11 WITA
3 dilihat
Ketika Ruang Digital Tak Lagi Aman, Riset Fakultas Hukum Soroti Cyber Harassment terhadap Figur Publik

Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin melekat dengan internet, ruang digital tidak lagi sekadar menjadi tempat bertukar informasi, membangun jejaring, atau mengekspresikan pendapat. Ia juga telah berubah menjadi ruang sosial baru yang menyimpan risiko hukum, psikologis, dan kultural. Salah satu risiko yang semakin mengemuka adalah cyber harassment, terutama ketika serangan tersebut diarahkan kepada figur publik.

Fenomena inilah yang menjadi perhatian dalam artikel ilmiah berjudul Cyber Harassment of Public Figures: Causes and Importance of Legal Education. Artikel tersebut ditulis oleh Dian Ekawaty Ismail, Jufriyanto Puluhulawa, Novendri M. Nggilu, Ahmad Ahmad, dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, bersama Ottow W.T.G.P. Siagian dari Pengadilan Negeri Gorontalo. Karya ini diterbitkan dalam E3S Web of Conferences, Volume 594, artikel nomor 03005, tahun 2024, dalam forum ICEnSO 2024, diterbitkan oleh EDP Sciences sebagai artikel akses terbuka.

Artikel ini berangkat dari satu kenyataan penting: perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat tidak selalu diikuti oleh kedewasaan masyarakat dalam menggunakan ruang digital. Pada bagian awal, penulis menunjukkan bahwa pertumbuhan pengguna internet di Indonesia meningkat sangat signifikan. Berdasarkan data APJII yang dikutip dalam artikel, penetrasi pengguna internet meningkat dari 64,8 persen pada tahun 2018 menjadi 73,7 persen pada 2019 hingga kuartal kedua tahun 2020. Artinya, sekitar 196,71 juta dari 266,91 juta penduduk Indonesia telah menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, peningkatan akses digital tersebut tidak selalu menghasilkan budaya komunikasi yang sehat. Di balik manfaat internet, muncul berbagai bentuk penyimpangan perilaku, salah satunya adalah cyber harassment. Dalam artikel ini, cyber harassment dipahami sebagai bentuk pelecehan melalui email, situs web, media daring, dan program percakapan. Penulis juga mengaitkannya dengan berbagai tindakan tidak pantas di ruang digital, termasuk perilaku ofensif di media sosial, ancaman, serta ujaran yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan identitas atau karakter tertentu. Uraian konseptual mengenai cyber harassment ini terdapat pada halaman 2.

Kekuatan feature ilmiah dari artikel ini terletak pada cara penulis menghubungkan antara data, kasus, dan hukum. Artikel tidak berhenti pada definisi, tetapi membawa pembaca pada kenyataan sosial bahwa cyber harassment telah menyasar figur publik. Salah satu contoh yang diangkat adalah kasus presenter informasi cuaca BMKG pada Oktober 2020 yang menerima komentar tidak pantas dari warganet saat membawakan informasi prakiraan cuaca. Penulis menegaskan bahwa penampilan presenter tersebut tidak menunjukkan sesuatu yang kontroversial; ia mengenakan pakaian resmi instansi dan berhijab. Akan tetapi, ia tetap menjadi sasaran pelecehan digital. Kasus ini dijelaskan dalam artikel asli pada halaman 3, termasuk melalui tangkapan layar komentar yang ditampilkan sebagai gambar pendukung.

Pada titik ini, artikel tersebut mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa ruang digital yang seharusnya menjadi sarana kemajuan justru dapat berubah menjadi arena penghinaan, pelecehan, dan intimidasi? Pertanyaan ini semakin relevan ketika artikel mengutip hasil Digital Civility Index Microsoft yang menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat terendah di Asia Tenggara dalam hal kesopanan digital, dengan faktor dominan berupa ujaran kebencian dan diskriminasi.

Dalam perspektif hukum, para penulis menempatkan cyber harassment dalam kerangka Hukum Telematika Indonesia, khususnya melalui pembacaan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah regulasi yang berkaitan dengan cyber harassment, pendekatan kasus digunakan untuk membaca peristiwa konkret di lapangan, sementara pendekatan konseptual digunakan untuk menjelaskan pentingnya pendidikan hukum dasar bagi masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber harassment terhadap figur publik dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu substansi hukum dan budaya hukum. Dari sisi substansi hukum, artikel ini menjelaskan bahwa pengaturan dalam UU ITE, terutama mengenai tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan maupun mencemarkan nama baik, masih menyimpan persoalan ketika dihadapkan pada kasus cyber harassment yang terjadi dalam ruang privat.

Di sinilah letak problem hukumnya. Banyak bentuk cyber harassment terhadap figur publik terjadi melalui pesan pribadi atau ruang komunikasi tertutup. Dalam situasi seperti itu, unsur “diketahui publik” atau “dapat diakses berbagai pihak” menjadi tidak mudah dipenuhi. Artikel ini menjelaskan bahwa pesan yang dikirim secara pribadi, terlebih dalam sistem komunikasi yang dilindungi enkripsi end-to-end, hanya dapat diakses oleh pengirim dan penerima. Akibatnya, korban berada dalam posisi yang lebih lemah, sementara pelaku sering kali merasa aman karena tindakannya tidak langsung terlihat publik. Analisis mengenai posisi korban dan pelaku dalam ruang komunikasi privat ini dibahas pada halaman 6–7.

Selain substansi hukum, artikel ini juga menyoroti budaya hukum sebagai faktor penting. Cyber harassment terhadap figur publik tidak hanya terjadi karena celah norma, tetapi juga karena korban sering kali enggan melapor. Dalam banyak kasus, figur publik memandang pelecehan digital sebagai risiko pekerjaan atau konsekuensi dari popularitas. Ada pula korban yang merasa tidak nyaman, malu, takut, atau khawatir menghadapi proses hukum. Artikel ini mengaitkan kondisi tersebut dengan karakter delik aduan absolut dalam ketentuan tertentu UU ITE, di mana proses hukum baru dapat berjalan apabila ada pengaduan dari korban.

Artikel ini juga menampilkan data visual yang memperkuat argumen tersebut. Pada halaman 8, terdapat infografis yang menjelaskan alasan korban kekerasan seksual tidak melapor. Alasan tersebut antara lain rasa takut, rasa malu, tidak mengetahui tempat pelaporan, dan perasaan bersalah. Dalam konteks cyber harassment, data ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak hanya menyangkut ketersediaan aturan, tetapi juga keberanian, pengetahuan, dan kepercayaan korban terhadap mekanisme perlindungan hukum.

Dari keseluruhan pembahasan, para penulis menegaskan bahwa pendidikan hukum dasar menjadi kebutuhan yang sangat penting. Pendidikan hukum tidak hanya dimaksudkan agar masyarakat mengetahui ancaman pidana, tetapi juga agar warga negara memahami hak, kewajiban, batas kebebasan berekspresi, serta cara menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. Artikel ini menekankan bahwa masyarakat dengan kesadaran hukum yang baik akan lebih mampu memahami bahwa hak berekspresi tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat orang lain.

Pada bagian akhir, artikel menyimpulkan bahwa cyber harassment terhadap figur publik lahir dari kombinasi antara kelemahan substansi hukum dan lemahnya budaya hukum. Substansi hukum masih menghadapi tantangan ketika pelecehan terjadi dalam ruang privat digital, sedangkan budaya hukum menunjukkan bahwa korban sering kali tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya. Karena itu, pendidikan hukum dasar dipandang sebagai jalan penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini. Kesimpulan ini dapat ditemukan pada halaman 10–11 artikel asli.

Publikasi ini menjadi kontribusi penting dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo dalam membaca problem hukum kontemporer. Di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat, kajian ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diikuti dengan pembaruan hukum, penguatan literasi digital, dan pendidikan hukum yang lebih membumi.

Lebih dari sekadar membahas pelecehan siber terhadap figur publik, artikel ini menyampaikan pesan ilmiah yang lebih luas: bahwa ruang digital membutuhkan etika, hukum, dan kesadaran. Tanpa ketiganya, internet dapat berubah dari ruang kebebasan menjadi ruang kekerasan simbolik yang merugikan martabat manusia.

Melalui publikasi ini, para akademisi FH UNG bersama mitra dari Pengadilan Negeri Gorontalo memperlihatkan bahwa riset hukum harus hadir untuk menjawab perubahan zaman. Di era Revolusi Industri 4.0, hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Ia harus mampu melindungi warga negara, menjaga martabat manusia, dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi pembenaran untuk melakukan pelecehan di ruang digital.

Ikuti berita lainnya

Racana Nani Wartabone – Mbui Bungale Sambut Mahasiswa Baru Melalui Penerimaan Tamu Racana 2026
01 Sep 2026
01:53 WITA

Racana Nani Wartabone – Mbui Bungale Sambut Mahasiswa Baru Melalui Penerimaan Tamu Racana 2026

Abdul Wahid Rauf

GORONTALO – Gerakan Pramuka Dewan Racana Nani Wartabone–Mbui Bungale Pangkalan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi membuka kegiatan Penerimaan Tamu Racana (PTR) Tahun 2026, Jumat (28/8). Mengusung tema “Bersatu dalam Karya, Menyambut Jejak Baru di Racana”, kegiatan ini menjadi langkah awal bagi mahasiswa baru untuk mengenal, berproses, serta mengembangkan potensi diri melalui organisasi kepramukaan di lingkungan perguruan tinggi.Penerimaan Tamu Racana menjadi salah satu tahapan penting, dalam proses pembinaan anggota baru Gerakan Pramuka di tingkat perguruan tinggi. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya diperkenalkan dengan kehidupan organisasi Racana, tetapi juga dibekali pemahaman mengenai nilai-nilai kepramukaan, kepemimpinan, kebersamaan, serta semangat pengabdian kepada masyarakat.Mengusung semangat kebersamaan dan karya, PTR 2026 difokuskan pada penguatan soliditas antaranggota, penanaman nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Darma, serta pembekalan orientasi kepramukaan di lingkungan perguruan tinggi. Para calon anggota diharapkan mampu menjadikan Racana sebagai ruang untuk belajar, bertumbuh, dan menghadirkan kontribusi positif melalui berbagai kegiatan yang produktif.Pembina Racana Nani Wartabone–Mbui Bungale UNG, Dr. Rustam I. Husain, S.Ag., M.Pd. dalam arahannya menekankan pentingnya peran kepramukaan di perguruan tinggi, dalam membentuk generasi yang memiliki karakter kuat, jiwa kepemimpinan, loyalitas, serta kepedulian terhadap masyarakat.Menurutnya, Penerimaan Tamu Racana bukan sekadar agenda rutin organisasi, tetapi menjadi proses awal dalam membentuk karakter dan menyiapkan generasi muda yang siap berkarya.“Penerimaan Tamu Racana bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan langkah awal dalam penempaan karakter, kepemimpinan, dan wadah untuk melahirkan karya-karya produktif,” ungkapnya.Ia berharap kehadiran calon anggota baru dapat membawa energi positif, serta semangat baru bagi perkembangan Racana Nani Wartabone–Mbui Bungale UNG.“Melalui kegiatan ini, para calon Tamu Racana diharapkan mampu membawa semangat baru, memperkuat kebersamaan, serta memberikan kontribusi positif bagi organisasi maupun masyarakat,” tambahnya.Kegiatan penyabutan tamu racana 2026 turut dihadiri jajaran pembina, pengurus Dewan Racana Nani Wartabone–Mbui Bungale, purna racana, serta puluhan mahasiswa calon anggota baru yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh antusias.Melalui penerimaan anggora baru ini, Gerakan Pramuka Pangkalan UNG diharapkan terus menjadi ruang pembinaan generasi muda kampus yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, jiwa kepemimpinan, semangat kebersamaan, dan kepedulian untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (**)

Prodi Pendidikan Profesi Apoteker UNG Raih Tingkat Kelulusan di Atas 90 Persen untuk UKOMNAS 2026
01 Sep 2026
01:38 WITA

Prodi Pendidikan Profesi Apoteker UNG Raih Tingkat Kelulusan di Atas 90 Persen untuk UKOMNAS 2026

Abdul Wahid Rauf

GORONTALO – Pelaksanaan ujian Ujian Kompetensi Nasional (UKOMNAS) Peserta Didik Profesi Apoteker (PDPA) periode 2 tahun 2026, menjadi ajang pembuktian Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Apoteker UNG. Pada ujian yang mengukur kompetensi komprehensif calon apoteker tersebut, prodi pendidikan profesi apoteker menorehkan pencapaian membanggakan dengan tingkat kelulusan peserta mencapai 92,3 persen.Capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan proses pendidikan profesi apoteker yang dilaksanakan secara terarah, sekaligus menunjukkan kesiapan mahasiswa dalam memenuhi standar kompetensi sebagai calon tenaga kefarmasian profesional.Dekan FOK UNG, Dr. Hartono Hadjarati, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa tingginya tingkat kelulusan tersebut, tidak terlepas dari komitmen Pendidikan Profesi Apoteker dalam menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas.Menurutnya, penguatan kompetensi mahasiswa dilakukan melalui berbagai proses, mulai dari pembelajaran akademik, pengembangan kompetensi klinis, pembimbingan, hingga persiapan menghadapi tahapan evaluasi kompetensi profesi.“Capaian ini merupakan hasil dari kerja keras mahasiswa, dukungan para dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan profesi apoteker,” ungkapnya.Keberhasilan tersebut, lanjut Hartono, semakin memperkuat komitmen FOK untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan, khususnya dalam menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, dan memiliki integritas.Sementara itu Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., turut memberikan apresiasi, atas capaian tingkat kelulusan mahasiswa Pendidikan Profesi Apoteker pada UKOMNAS kali ini.Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh civitas akademika, untuk terus memperkuat kualitas pembelajaran dan layanan akademik, khususnya dalam menyiapkan lulusan profesi kesehatan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.“Profesi apoteker memiliki peran yang sangat strategis dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, lulusan Profesi Apoteker UNG harus memiliki kompetensi yang kuat, menjunjung tinggi etika profesional, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta siap menghadapi berbagai tantangan di dunia pelayanan kefarmasian,” ujar Eduart.Melalui proses pembelajaran yang memadukan penguatan teori, praktik, pengalaman klinis, serta evaluasi kompetensi, UNG terus berupaya menyiapkan calon apoteker yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap menjalankan peran profesional dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. (**)

Kiprah Tenaga Kependidikan PLP UNG di MUNAS IV PPLPI, Perkuat Jejaring Nasional Pengelolaan Laboratorium
31 Aug 2026
06:03 WITA

Kiprah Tenaga Kependidikan PLP UNG di MUNAS IV PPLPI, Perkuat Jejaring Nasional Pengelolaan Laboratorium

Abdul Wahid Rauf

Gelaran Musyawarah Nasional (MUNAS) IV Perhimpunan Pengelola Laboratorium Pendidikan Indonesia (PPLPI) yang dirangkaikan dengan Workshop dan Sertifikasi Kompetensi pada 27–29 Agustus 2026 di Lombok Raya Hotel, Mataram, resmi berakhir. Ajang nasional bertaraf internasional ini sukses menyedot perhatian 500 peserta dari berbagai perguruan tinggi dan sekolah se-Indonesia.Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mencatatkan kiprah strategis dalam perhelatan tersebut melalui tampilnya salah satu ASN Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) UNG, Nurfaisal Harun, S.T., M.T., MCE, dalam bursa Pemilihan Ketua Umum PPLPI Periode 2026–2030.Kiprah Nurfaisal Harun — yang memiliki kualifikasi pendidik tersertifikasi internasional (Microsoft Certified Educator) — di kancah nasional tersebut membawa aspirasi untuk memperkuat standarisasi dan tata kelola laboratorium daerah. Keikutsertaan hingga potensi kepemimpinan kader UNG di tingkat nasional ini diproyeksikan membuka akses langsung terhadap jejaring kolaborasi pengujian, informasi kebijakan kementerian, hingga peluang kerja sama pemanfaatan sarana riset lintas institusi.Akses dan jaringan nasional tersebut diposisikan sebagai support system bagi sivitasakademika UNG, khususnya dalam menunjangkeandalan fasilitas riset terapan dosen (IKU 5) serta mengoptimalisasi potensi pendapatan non-UKT kampus melalui pengembangan jasa pengujian laboratorium terintegrasi (IKU 9).Di samping itu, rekognisi SDM di tingkat nasional ini turut memperkuat kriteria penilaian Tata Kelola, Penjaminan Mutu, serta Sarana - Prasarana pada akreditasi program studi di lingkungan LAMTEK dan BAN-PT, sekaligus mendongkrak capaian Indeks Profesionalitas ASN (IP-ASN) Universitas Negeri Gorontalo.Keikutsertaan Nurfaisal Harun, S.T., M.T., MCE hingga tuntasnya rangkaian Munas IV PPLPI di Lombok membuktikan bahwa SDM Tenaga Kependidikan dari UNG mampu berkontribusi aktif, bersaing, dan memberikan sumbangsih nyata bagi penguatan ekosistem laboratorium pendidikan di tingkat nasional.Sebelumnya, pembukaan Munas IV PPLPI dihadiri langsung oleh Direktur SDM DiktisaintekKemdiktisaintek, Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., IPM., Rektor Universitas Mataram Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd., Asisten I Setda NTB Dr. Fathul Gani, M.Si., sertaperwakilan Pegawai Sains Malaysia ChM.Asrul Azani Mahmood dariUniversiti Malaysia Terengganu (UMT).Dalam pengarahannya, Kemdiktisaintek menegaskan komitmen untuk mempertahankan anggaran Karya Inovasi Laboratorium serta memperkuat diklat pra-uji kompetensi guna mendongkrak sertifikasi PLP, sejalan dengan perankrusial PLP dalam menjaga keandalan serta optimalisasi instrumen laboratorium kampus.

UNG Kawal Program Pengabdian Smart Aquaponic untuk Pangan Bergizi di Desa Ombulo Kabupaten Gorontalo
31 Aug 2026
01:53 WITA

UNG Kawal Program Pengabdian Smart Aquaponic untuk Pangan Bergizi di Desa Ombulo Kabupaten Gorontalo

Abdul Wahid Rauf

GORONTALO – Lahirnya inovasi dari para peneliti, terus berupaya dikawal Universitas negeri Gorontalo sehingga mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat.  Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), UNG melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat di Desa Ombulo.Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan program sekaligus memastikan inovasi yang dikembangkan oleh tim pengabdi mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.Program pengabdian yang dimonitor mengangkat judul “Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo melalui Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis Berkelanjutan.” Program ini dilaksanakan oleh tim pengabdi UNG yang terdiri atas Faramita Hiola, S.Farm., M.Sc., Dr. Yoyanda Bait, M.DSi., dan Dr. Djuna Lamondo, M.Si.Program tersebut memperoleh dukungan pendanaan dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.Melalui program ini, tim pengabdi memperkenalkan penerapan Integrated Smart Aquaponic, sebuah inovasi yang mengintegrasikan budidaya ikan dan tanaman dalam satu sistem dengan pendekatan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.Penerapan teknologi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif dalam mendukung ketersediaan sumber pangan bergizi bagi masyarakat. Selain menghasilkan komoditas perikanan, sistem aquaponic juga memungkinkan masyarakat melakukan budidaya tanaman secara terintegrasi sehingga pemanfaatan sumber daya dapat dilakukan dengan lebih efektif.Dalam kegiatan monev, tim LPPM UNG meninjau langsung perkembangan pelaksanaan program, capaian kegiatan, serta penerapan teknologi Integrated Smart Aquaponic berbasis green technology yang dikembangkan bersama masyarakat Desa Ombulo.Evaluasi juga dilakukan untuk melihat sejauh mana inovasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, serta peluang keberlanjutan program setelah periode pelaksanaan pengabdian berakhir.Ketua LPPM UNG, Prof. Lanto Ningrayati Amali, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat melalui penerapan hasil penelitian dan inovasi.“Melalui monev ini, kami ingin memastikan program yang dilaksanakan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Inovasi yang dikembangkan diharapkan dapat terus dimanfaatkan dan dikembangkan oleh masyarakat Desa Ombulo,” ujarnya.Menurutnya, kegiatan pengabdian kepada masyarakat perlu terus diarahkan pada upaya pemecahan berbagai persoalan, melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki nilai manfaat serta keberlanjutan.Melalui pengembangan Integrated Smart Aquaponic, UNG berharap masyarakat Desa Ombulo dapat memperoleh alternatif teknologi dalam mendukung pengembangan sumber pangan yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.Program ini sekaligus menjadi wujud komitmen UNG dalam memperkuat peran perguruan tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada inovasi, pemberdayaan, serta penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.Dengan semangat menghadirkan kampus yang berdampak, UNG terus berupaya memastikan setiap inovasi yang lahir dari lingkungan akademik dapat melampaui ruang laboratorium dan kampus, untuk kemudian tumbuh bersama masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Lihat Semua Berita