Kementerian Hukum Berikan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual untuk Peneliti UNG

GORONTALO - Dalam upaya memperkuat ekosistem inovasi serta meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia khususnya bagi peneliti di Universitas Negeri Gorontalo, Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Nasional di Perguruan Tinggi sebagai Pusat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Inovasi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (9/3).
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai peserta yang berasal dari kalangan akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta perwakilan lembaga pemerintah dan masyarakat yang memiliki peran dalam pengembangan inovasi. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya Sentra KI sebagai pusat layanan yang memberikan pendampingan dalam pengelolaan dan pendaftaran kekayaan intelektual.
Claudia V. Gregorius selaku Ketua Tim Kerja Pemberdayaan pada Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk mendorong lahirnya lebih banyak inovasi yang terlindungi secara hukum serta memiliki nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
“Sentra KI memiliki peran penting dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan penguatan peran Sentra KI, diharapkan semakin banyak inovasi, karya kreatif, dan hasil penelitian yang dapat terlindungi serta dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya
Selain pemaparan materi terkait kebijakan dan pengelolaan kekayaan intelektual, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi para peserta untuk berbagi pengalaman, tantangan, serta praktik baik dalam pengelolaan kekayaan intelektual di berbagai institusi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Penguatan Sentra KI juga diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di Indonesia.





