Akademisi Fakultas Hukum Bedah 'Jurang' Hukum Perkawinan Anak, Antara Regulasi Negara dan Realitas Sosial

GORONTALO – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) kembali menegaskan kontribusinya dalam diskursus hukum nasional. Pakar hukum FH UNG, Dr. Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber utama dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Kementerian Hukum yang digelar di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Rabu (29/04/2026).
Fokus utama forum ini adalah menanggapi data krusial dari Indeks Pembangunan Hukum (IPH) 2024. Data tersebut mengungkap realitas yang mengkhawatirkan: tingkat kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin hanya mencapai 20,2%. Di tengah 167.866 kasus perkawinan di bawah usia 18 tahun, hanya terdapat 33.954 permohonan dispensasi yang masuk ke sistem.
Menutup Jurang Das Sollen dan Das Sein
Dalam paparannya yang berjudul “Antara Hukum Negara dan Hukum yang Hidup: Strategi Pembangunan Budaya Hukum Perkawinan dalam Mengatasi Fenomena Perkawinan di Bawah Umur Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019”, Dr. Mutia menyoroti adanya kesenjangan tajam antara hukum formal dan praktik di lapangan.
"Persoalan perkawinan anak bukan sekadar isu normatif. Ada jurang yang lebar antara das sollen (hukum yang seharusnya/aturan negara) dan das sein (realitas yang terjadi di masyarakat). Fenomena ini menunjukkan bahwa regulasi yang ketat belum sepenuhnya diikuti dengan kepatuhan masyarakat yang memadai," tegas Dr. Mutia.
Persoalan Struktural dan Budaya
Menurut Dr. Mutia, rendahnya angka kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi bukanlah masalah tunggal, melainkan cerminan dari persoalan struktural dan kultural dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyoroti beberapa faktor yang mempengaruhinya:
1) Pengetahuan Masyarakat: Kurangnya literasi terkait aturan baru UU No. 16 Tahun 2019.
2) Persepsi Legitimasi: Adanya living law atau hukum adat/kebiasaan yang sering dianggap lebih 'sah' oleh masyarakat dibandingkan aturan negara.
3) Akses Penegakan Hukum: Tantangan masyarakat dalam mengakses lembaga penegak hukum formal.
Ketegangan antara hukum negara dan hukum yang hidup ini, menurutnya, menjadi tantangan utama yang harus dipecahkan agar kebijakan tidak sekadar menjadi teks mati di atas kertas.
Pendekatan Integratif: Rekomendasi Strategis
Sebagai solusi, Dr. Mutia menawarkan transformasi budaya hukum yang bersifat integratif. Ia menekankan bahwa pendekatan hukum tidak boleh bersifat top-down semata, melainkan harus menyentuh sisi sosiologis masyarakat.
Adapun rekomendasi strategis yang ia tawarkan meliputi:
1) Pemetaan Presisi: Identifikasi wilayah dengan angka perkawinan anak tinggi untuk intervensi spesifik.
2) Sinergi Kelembagaan: Pembentukan satuan tugas (Satgas) lintas instansi untuk pengawasan terpadu.
3) Digitalisasi Pengawasan: Penguatan sistem informasi terpadu guna mendeteksi dan mencegah praktik perkawinan anak sebelum terjadi.
4) Edukasi Berbasis Komunitas: Memperkuat pendidikan hukum keluarga yang melibatkan tokoh masyarakat dan adat.
Langkah ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan hukum dan menciptakan kesadaran kolektif untuk melindungi hak anak, sekaligus menegakkan supremasi hukum perkawinan di Indonesia secara lebih manusiawi dan efektif.





