KETENTUAN UMUM PENGUSUL PENGABDIAN DRTPM 2023
-
- Ketua pelaksana pengabdian adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain.
- Ketua pengusul pengabdian memiliki SINTA Score Overall minimal 50 untuk bidang saintek dan 25 untuk bidang soshum dan seni
- Anggota pelaksana pengabdian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK, mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Usulan dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id/) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap.
- Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan program pengabdian kepada masyarakat sebagai ketua.
- Setiap dosen dapat menjadi anggota pada dua program pengabdian kepada masyarakat lain, termasuk pada program pengabdian kepada masyarakat berjalan.
- Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota).
Unduh Dokumen