Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
- Atas hasil kerja Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dapat dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur JF masing-masing;
- Pedoman untuk usulan penilaian Angka Kredit yang dimaksud diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 88/E/KPT/2021 tanggal 01 Juli 2021, adapun persyaratan administrasi untuk usulan yang dimaksud diatur pada ketentuan Surat Edaran Direktur Sumber Daya 2115/E4/TI.00.02.2021 tanggal 22 Juli 2021;
- Batas akhir usulan penilaian Angka Kredit JF PLP atas hasil kerja yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 paling lambat tanggal 15 Mei 2023 dan akan ditetapkan hasil penilaiannya sesuai dengan Perka BKN Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran BKN Nomor 23 Tahun 2022 paling lambat 30 Juni 2023 ;
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut