Dalam mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka DRTPM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah didaftarkan (status draft), namun belum lengkap dan belum di-submit pada laman BIMA sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, maka akan diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 31 Maret 2024 pukul 23:59 WIB. Setelah tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, maka laman BIMA tidak dibuka untuk pengajuan proposal baru;
- Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Kepala LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 1 April 2024 pukul 23:59 WIB;
- Usulan proposal dengan status approval “kembalikan ke draft” oleh Kepala LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang;
- Usulan proposal dengan status approval “ditolak” oleh Kepala LPPM tidak dapat diperbaiki; dan
- Usulan proposal dengan status approval “diterima” oleh Kepala LPPM merupakan proposal yang akan dilakukan seleksi administrasi dan/atau substansi oleh DRTPM untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2024.
Unduh Surat Melalui Tautan Berikut