GORONTALO – Dengan berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo yang berakhir sejak 14 Oktober tahun 2018, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan perpanjangan masa jabatan Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd, sebagai Rektor UNG selama 6 bulan kedepan.
Kepastian perpanjangan masa jabatan Rektor tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor: 629/M/KPT.KP/2018 tentang perpanjangan masa jabatan Rektor UNG periode tahun 2014-2018.
“Sesuai dengan surat yang ditandatangani Menristekdikti masa jabatan saya sebagai Rektor diperpanjang terhitung tanggal 14 Oktober 2018 hingga 6 bulan lamanya atau sampai dengan dilantiknya Rektor UNG periode tahun 2018-2022 definitif,” ungkap Prof. Syamsu, saat diwawancarai Senin (15/10),.
Selama 6 bulan atau hingga terpilihnya Rektor defitif, ia memiliki kewenangan sebagai Rektor karena dalam surat keputusan tersebut jabatannya masih Rektor, yang hanya masa jabatannya diperpanjang. “Perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor maksimal hingga 1 tahun yang dilakukan per 6 bulan sampai terpilihnya Rektor baru periode tahun 2018-2022 definitif,” terangnya.
Proses perpanjangan jabata sebagai Rektor kata Prof. Syamsu, bukan pertama kalinya dilakukan di UNG. Bahkan pada periode kepemimpinan sebelumnya pihak Kementerian juga pernah memberikan perpanjangan masa jabatan Rektor. “Dengan adanya Surat Keputusan ini tidak aka nada kekosongan jabatan di UNG, dan segala proses kegiatan di kampus tetap berjalan seperti biasa,” tandasnya. (wahid)
Apel dalam rangkaian peringatan hari lahir UNG
.
Kegiatan UNG bersholawat dilaksanakan pukul 19.15 WITA.
.
Established
In
as STKIP N. Gorontalo
Student
body
from 27 province
Number of
Lecturers
from 85 majors
University
rank
at BLU Category
Keseluruhan
Hari Ini
Kemarin